Semarang, 3 Oktober 2025 | beritamiliter.id – Sengketa hukum terkait pemberitaan di wilayah GTB, Mijen, Kota Semarang terus bergulir. Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Jawa Tengah bersama sejumlah organisasi dan advokat menyatakan siap mendampingi narasumber media yang dilaporkan Ketua RW 6 GTB ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Pertemuan koordinasi digelar di Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Jalan Gedungbatu No.129, Semarang Barat. Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jawa Tengah, serta perwakilan Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah.
Kuasa hukum Ahmad Dalhar, SH., MH. menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap narasumber maupun jurnalis yang berhadapan dengan persoalan hukum terkait kerja-kerja jurnalistik.
“Kami akan mengawal penuh kasus ini, baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik maupun narasumber yang dilaporkan,” tegas Dalhar.
Senada, Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menekankan bahwa organisasi akan berdiri di garda depan untuk melindungi anggotanya.
“Apapun yang menimpa anggota, baik penulis maupun narasumber, kami akan terus dampingi,” ujarnya.
Dukungan serupa datang dari DPW SNKB Jawa Tengah yang diwakili Siti Nurjanah. Ia menyatakan komitmen untuk ikut mengawal kasus tersebut.
“Kami akan terus bersama, apalagi yang dilaporkan adalah seorang jurnalis juga,” kata Siti.
Sengketa ini bermula dari adanya kesepakatan damai sebelumnya. Namun, Ketua RW 6 GTB Mijen Semarang kemudian tetap melaporkan narasumber Warta In ke Polda Jateng. Kedua narasumber sempat menyatakan tidak akan menghadiri panggilan, lantaran adanya dugaan konflik kepentingan dengan kerabat pelapor yang bertugas di kepolisian.
Tim Kaperwil Warta In bersama tim hukum sempat mendatangi Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng untuk memastikan status laporan tersebut. Awalnya mereka mendapat informasi tidak ada laporan resmi, namun belakangan diketahui laporan memang terdaftar atas nama Ketua RW 6 GTB. Tak lama kemudian, narasumber menerima surat panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Hingga kini, tim kuasa hukum bersama organisasi dan ormas terkait masih menelaah isi surat panggilan yang dinilai janggal serta tidak transparan. Rencananya, mereka akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jateng untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan tersebut.