Berita Militer, Purwokerto | Kuasa hukum jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang melibatkantiga advokat dan seorang klien mereka, Teguh Susilo. Para advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang bernaung di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di Ledug, Purwokerto Timur.
Djoko menegaskan tindakan yang dialami kliennya tidak hanya mengganggu kemerdekaan pers, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang melindungi tugas jurnalistik. Ia menyampaikan bahwa laporan pidana akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan intimidasi serta upaya menghalangi kerja wartawan.
Selain proses pidana, Djoko juga akan melaporkan ketiga advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Peradi di DPN Jakarta, DPD Jawa Tengah, dan DPC Purwokerto. Laporan etik ini dilakukan untuk memastikan adanya penelusuran terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi. Seluruh laporan direncanakan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Djoko menilai somasi yang ditujukan kepada Baldy mengandung nada intimidatif dan menunjukkan kekeliruan dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menekankan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur jalur penyelesaian melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diproses di Dewan Pers, sesuai prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Menurutnya, upaya membawa produk jurnalistik langsung ke ranah pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik merupakan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Djoko menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum memasuki ranah hukum pidana.
Djoko berharap langkah hukum ini dapat memperjelas batas perlindungan profesi jurnalis dan memastikan tidak ada pihak yang mencoba menekan kerja jurnalistik melalui instrumen hukum.
