Berita Militer, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), berakhir jauh dari semangat pencerahan. Forum tersebut justru membuka konflik telanjang di tubuh pers, ketika isu sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menyeret profesi wartawan ke dalam pertarungan klaim dan otoritas.

Agenda yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu awalnya dikemas sebagai ruang dialog antara pemerintah daerah dan media. Namun diskusi segera berubah arah saat standar kompetensi wartawan disinggung. Sejak itu, forum tak lagi membahas sinergi, melainkan sibuk memperdebatkan siapa yang sah dan siapa yang dianggap tidak layak menyandang profesi wartawan.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menyampaikan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam penyampaian informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif, berimbang, serta kritik yang konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintahan.
Namun pernyataan normatif tersebut tenggelam di tengah suasana forum yang memanas. Alih-alih membahas kualitas informasi publik, diskusi justru terjebak pada perdebatan internal pers yang mengarah pada saling delegitimasi.
Ketegangan mencapai puncak ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menekankan pentingnya sertifikasi dan UKW sebagai instrumen penjaga kualitas dan marwah profesi. Pernyataan ini memantik penolakan terbuka dari sejumlah wartawan yang hadir.
Sejumlah peserta secara gamblang mempertanyakan praktik sertifikasi yang dinilai lebih sering dijadikan simbol kuasa ketimbang alat evaluasi kompetensi. Mereka menilai realitas kerja jurnalistik di lapangan tidak sesederhana daftar lulus dan tidak lulus, apalagi ketika banyak wartawan tanpa UKW justru bekerja konsisten, beretika, dan bertanggung jawab kepada publik.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta ini memperkeras perdebatan dan mematahkan narasi bahwa sertifikasi adalah syarat mutlak profesionalisme.
Diskusi semakin panas ketika aspek delik pers dan keterbukaan informasi publik dibahas. Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto memaparkan potensi jerat hukum dalam pemberitaan, sementara Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti menyoroti batas regulasi kebebasan pers.
Di sisi lain, perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo, menyatakan forum ini bertujuan menata ekosistem pers, mencegah intimidasi, pemerasan, dan penyimpangan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Namun jalannya diskusi justru memperlihatkan ironi paling keras. Di hadapan pemerintah dan aparat penegak hukum, wartawan tidak sedang membela kebebasan pers, melainkan sibuk saling menguji legitimasi dan menegaskan garis pemisah di antara mereka sendiri.
Forum yang mengusung jargon “mencerahkan” itu akhirnya meninggalkan pesan pahit: krisis kepercayaan dalam dunia pers bukan hanya datang dari luar, tetapi tumbuh dari konflik internal yang belum terselesaikan. Sertifikat diperdebatkan, profesionalisme dipolitisasi, dan publik kembali menjadi penonton dari pertikaian elit profesi yang seharusnya bekerja untuk mereka.
