Banjarnegara | Berita Militer – Sengketa tanah yang melibatkan Muhyanto Bagen di Kabupaten Banjarnegara kembali mencuat dan berpotensi berlanjut ke proses hukum. Sebidang tanah yang sebelumnya digadaikan telah ditebus secara sah sejak sekitar lima tahun lalu, namun hingga kini tidak diserahkan kembali dan diduga telah dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan pemilik yang berhak.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam perjanjian gadai. Uang tebusan telah dibayarkan dan diterima oleh Janis, istri almarhum Kusroji, yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai serta disaksikan oleh keluarga dan perangkat Desa Danakerta.
“Secara hukum hubungan gadai sudah berakhir. Namun tanah tidak dikembalikan dan proses balik nama ke atas nama klien kami tidak pernah direalisasikan, meskipun biaya administrasi telah diserahkan,” ujar Rasmono.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur persuasif dengan mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis tidak hadir dengan alasan sakit.
Rasmono menegaskan, apabila pada mediasi lanjutan tidak terdapat itikad baik, pihaknya akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Menurutnya, tindakan penguasaan tanah tanpa hak dan dugaan pengalihan kepemilikan secara sepihak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Selain itu, penguasaan dan pengalihan tanah tanpa hak juga berpotensi dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyerobotan tanah.
Apabila dalam proses balik nama ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar, maka perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat. Di sisi lain, pengalihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mewajibkan setiap peralihan hak atas tanah dilakukan secara sah dan berdasarkan persetujuan pemegang hak.
Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.
“Karena terdapat dua pengajuan pada satu objek tanah, kami menunggu hasil mediasi agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” jelas Safrudin.
Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyatakan bahwa setelah uang gadai dikembalikan tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyebut pihak desa siap memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah.
Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa pihak penerima gadai sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.
Hingga kini, sengketa kepemilikan tanah tersebut masih belum menemui kejelasan. Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian serta perlindungan hak atas tanah kliennya.
