Dugaan Pelanggaran Etik Dokter Bedah di Kendal Dilaporkan, Pasien Tempuh Jalur Institusional

beritamiliter.id | Kendal — Dugaan pelanggaran etika profesi dalam pelayanan kesehatan dilaporkan terjadi di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan menyampaikan pengaduan resmi terkait perlakuan yang dinilai tidak sesuai standar etika medis saat menjalani pemeriksaan di poli bedah.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam laporan tertulis itu, pasien menyebut adanya dugaan perlakuan tidak profesional dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

Berdasarkan keterangan pasien, peristiwa bermula ketika dirinya meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi serta melakukan konsultasi dengan suami dan keluarga. Namun, permintaan tersebut disebut direspons dengan sikap yang dinilai tidak pantas, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.

Dokumen pengaduan tersebut kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik pada 15 Januari 2026. Menyikapi hal itu, pihak rumah sakit disebut menginisiasi pertemuan klarifikasi dengan mempertemukan pasien dan dokter yang bersangkutan.

Dalam forum klarifikasi yang turut disaksikan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang tercantum dalam pengaduan pasien. Dokter tersebut menyatakan tidak pernah melakukan pengusiran maupun menyampaikan ucapan bernada merendahkan.

Namun demikian, dalam proses klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian dinilai oleh pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas dan menimbulkan polemik lanjutan terkait aspek etika profesi.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis mengenai hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas pengaduan pasien tersebut.

Pihak pasien menyatakan akan melanjutkan pengaduan melalui jalur institusional dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media di lapangan, dan disajikan secara berimbang tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum adanya keputusan dari lembaga berwenang.

Logo Berita Militer
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *