BERITA MILITER | Banyumas — Konflik berkepanjangan di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki tahap hukum setelah Kepala Desa Karsono melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyeret Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, sebagai terlapor.
Laporan yang disampaikan pada 21 Januari 2026 itu mempersoalkan dugaan pembiaran terhadap praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh sembilan perangkat desa bersama Ketua BPD Klapagading Kulon. Karsono menyebut terlapor mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, maupun pelaporan sesuai kewenangannya sebagai pejabat pembina pemerintahan desa.

Dalam dokumen laporan, dugaan pembiaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan membiarkan terjadinya korupsi serta tindakan yang dapat menghambat proses hukum. Menurut Karsono, sikap pasif tersebut berdampak langsung pada melemahnya sistem pemerintahan desa dan memicu instabilitas sosial.
Situasi semakin kompleks setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Kendati demikian, para perangkat tersebut disebut masih aktif masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menciptakan dualisme otoritas dan berpotensi mengganggu ketertiban pemerintahan desa.
Aspek keamanan turut menjadi sorotan dalam laporan tersebut. Karsono mengungkap adanya tekanan psikologis serta situasi tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak fasilitas kantor. Keadaan ini disebut menghambat pelayanan publik dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan lokal.
Berdasarkan kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023, ditandai dengan aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan stabilitas dan ketertiban pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik administratif yang dibiarkan berlarut berpotensi berkembang menjadi persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak ditangani secara tegas dan terukur.
