JAKARTA | Berita Militer — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kembali program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal sebagai bentuk fasilitasi bagi UMK di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program SEHATI merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memperkuat posisi UMK dalam persaingan pasar. Sertifikasi halal dinilai menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya permintaan terhadap produk yang terjamin kehalalannya.
“Mulai awal tahun ini, pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mengajukan sertifikasi halal secara gratis. Pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal yang bisa dimanfaatkan UMK yang memenuhi persyaratan,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, program sertifikasi halal gratis juga bertujuan mendorong UMK agar lebih tertib dalam proses produksi dan administrasi usaha. Dengan sertifikat halal, produk UMK diharapkan memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH menyediakan pendampingan melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di berbagai daerah. Pendampingan dilakukan sejak proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal, tanpa dipungut biaya.
BPJPH menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal nasional tidak terlepas dari peran UMK sebagai sektor dominan dalam struktur perekonomian Indonesia. Program SEHATI diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal secara nasional.
“Ketertiban halal menjadi fondasi penting dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” kata Ahmad Haikal Hasan.
Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.
