beritamiliter.id | BANJARNEGARA – Dugaan kasus pemberian pil kepada anak di bawah umur di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, kembali menyita perhatian publik. Seorang anak berusia 10 tahun yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius setelah diduga mengonsumsi sejumlah pil yang diberikan secara bertahap, hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Keterangan dari orang tua korban menyebutkan, anaknya awalnya diberikan satu tablet obat dengan merek yang disebut sebagai “Yurindo” tanpa menimbulkan keluhan. Pemberian kemudian diulangi dengan satu tablet serupa. Namun pada tahap berikutnya, korban diduga diminta mengonsumsi tiga tablet sekaligus. Usai kejadian tersebut, kondisi anak memburuk hingga mengalami penurunan kesadaran dan harus segera mendapatkan penanganan medis.
Orang tua korban menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi anak belum sepenuhnya pulih dan masih dalam masa pemantauan. Dalam keterangannya, ia juga menyebut bahwa pil tersebut diduga diberikan oleh seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama. Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar.
Penasihat hukum media Warta Indonesia News, Rasmono, S.H., menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hukum serius. Ia menegaskan bahwa tindakan memberikan atau mencekoki narkotika maupun zat adiktif kepada anak di bawah umur merupakan kejahatan berat yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berlapis.
Menurutnya, Pasal 116 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap korban. Selain itu, Pasal 133 ayat (1) memberikan pemberatan hukuman apabila korban adalah anak di bawah umur.
Selain ketentuan dalam UU Narkotika, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk tindakan yang membahayakan kesehatan fisik dan mental anak melalui pemberian zat adiktif, dengan ancaman sanksi pidana yang diperberat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat dan narkotika yang semakin mengincar usia dini. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta segera melaporkan setiap dugaan aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum memperoleh konfirmasi dari terduga pemberi pil maupun orang tua terduga. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
