Berita Militer, Salatiga 07/12/25 | Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali menguat setelah data digital hasil investigasi media memperlihatkan indikasi penyimpangan anggaran dan pemanfaatan fasilitas negara sejak 2018.
Dokumen yang tersimpan dalam sebuah flashdisk itu mencakup laporan internal, daftar kegiatan, serta data operasional DLH yang diduga dimanipulasi. Salah satu temuan paling menonjol ialah pemalsuan data kehadiran dan dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL) dalam program padat karya. Sejumlah nama tercatat menerima honor meski tidak terlibat dalam pekerjaan lapangan, sementara sebagian pekerja mengaku tidak menerima pembayaran penuh.
Indikasi lain mengarah pada penggunaan truk tangki air milik dinas untuk kegiatan jual beli air bersih. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di luar prosedur resmi dan diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga jutaan rupiah per bulan. Armada yang seharusnya melayani kebutuhan publik itu diduga dioperasikan untuk kepentingan pribadi tanpa pelaporan kepada pemerintah daerah.
Dugaan penyimpangan anggaran juga muncul pada kegiatan rolling taman. Data menunjukkan pengajuan anggaran pembelian tanaman baru, namun tanaman yang dipasang berasal dari lokasi lain. Temuan ini menimbulkan dugaan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber internal DLH turut menyebut adanya pungutan liar dalam setiap penebangan pohon, dengan nominal mencapai Rp2,5 juta per giat. Kayu hasil tebangan yang seharusnya dilaporkan sebagai aset daerah diduga dijual secara pribadi, baik dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.
Selain itu, terdapat catatan penggunaan BBM yang tidak sejalan dengan operasional armada. Beberapa kendaraan dilaporkan tidak beroperasi namun tetap menghabiskan anggaran BBM. Ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran operasional.
Meski laporan dugaan korupsi ini dikabarkan sudah berada di Kejaksaan Negeri Salatiga, perkembangan penanganannya dinilai stagnan. Upaya media untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum memperoleh respons.
Apabila dugaan yang tertuang dalam data digital tersebut terbukti, BK berpotensi dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, serta sanksi administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK belum memberikan pernyataan resmi. Proses klarifikasi dari berbagai pihak masih terus diupayakan.
