Berita Militer, Semarang | Penyidikan dugaan penyimpangan dalam penjualan aset BUMD Cilacap kembali mengerucut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono dan tokoh agama Gus Yazid. Keduanya diperiksa hampir sembilan jam, sebuah rangkaian pemeriksaan yang mengungkap pola perpindahan dana dalam jumlah besar yang tidak tercatat dalam catatan resmi BUMD.

Penyidik mendalami rekam transaksi antara pihak swasta dan yayasan yang disebut menjadi perantara dalam proses pengalihan tanah milik BUMD. Pemeriksaan dokumen justru menyingkap temuan hibah bernilai tinggi yang mengalir ke Yayasan Silmikafa, di luar struktur transaksi komersial yang sebelumnya disampaikan kepada publik.
Dari pendalaman yang dilakukan, total aliran dana mencapai Rp 237 miliar. Bagian terbesar dari dana tersebut terdeteksi mengalir ke beberapa pihak, di antaranya Rp 48 miliar ke Kodam IV/Diponegoro dan Rp 18,5 miliar ke rekening pribadi Gus Yazid. Penyidik kini memverifikasi asal sumber dana, mekanisme penyaluran, serta keterkaitan para pihak dalam rantai transaksi tersebut.
Keterangan Jenderal Widi yang menyebut baru mengetahui besaran dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi internal dan proses pengawasan dalam penjualan aset daerah. Pernyataan tersebut belum dianggap mampu menjelaskan munculnya aliran dana hibah dalam jumlah signifikan.
Kejati Jawa Tengah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi tambahan yang dinilai mengetahui jalannya transaksi. Upaya ini mencakup penelaahan dokumen pembayaran, data korespondensi antarentitas, hingga audit perpindahan dana untuk menyusun kronologi secara lebih utuh.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena nilai transaksinya yang sangat besar serta keterlibatan tokoh dari lingkungan militer dan keagamaan. Kejati Jateng didorong menyelesaikan perkara ini secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset daerah bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
