Purbalingga, BERITA MILITER
Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut Rasmono, putusan tersebut merupakan penegasan hukum yang bersifat final dan mengikat serta menjadi pedoman bagi seluruh institusi negara dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Ia menilai, setiap bentuk kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kaidah profesi merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan konstitusi.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak boleh ditangani dengan pendekatan pidana atau perdata, melainkan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas jalur penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk memahami dan menjalankan aturan tersebut secara konsisten.
Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group menyatakan, kepatuhan terhadap putusan MK merupakan bagian dari disiplin hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh aparat negara. Menurutnya, penegakan hukum yang tidak selaras dengan putusan konstitusi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta mengganggu stabilitas demokrasi.
Ia menambahkan, kebebasan pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, pengawasan, dan kepentingan nasional. Namun demikian, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.
