Purbalingga | Berita Militer – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menjadi momentum penting bagi reformasi hukum pidana nasional. Namun demikian, penerapannya dinilai perlu dikawal secara ketat oleh publik agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Pandangan tersebut disampaikan pengacara nasional Rasmono, S.H., yang juga dikenal sebagai pemilik PT Digital Indo Group, perusahaan media yang menaungi sekitar 50 media daring di berbagai daerah di Indonesia. Menurut Rasmono, KUHP baru yang disahkan pada 2022 sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial Belanda memiliki semangat membangun sistem hukum nasional yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa.
Meski demikian, Rasmono menegaskan bahwa setiap regulasi baru selalu memiliki celah apabila tidak diiringi dengan pengawasan yang kuat. Ia menilai peran masyarakat, media, dan kelompok sipil menjadi sangat penting untuk memastikan penerapan KUHP berjalan sesuai tujuan awalnya.
“Tujuan membangun hukum nasional yang berdaulat tentu patut diapresiasi. Namun tetap ada risiko penyalahgunaan jika pengawasan publik lemah. Tidak ada aturan yang langsung sempurna sejak hari pertama diberlakukan,” ujar Rasmono.
KUHP baru yang terdiri dari sekitar 345 halaman tersebut memuat sejumlah ketentuan yang menuai perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa KUHP baru disusun dengan mempertimbangkan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Namun, sejumlah aktivis demokrasi dan pakar hukum menilai beberapa pasal dalam KUHP baru memiliki rumusan yang cukup luas dan berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Kekhawatiran tersebut terutama berkaitan dengan pasal-pasal yang menyangkut kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Dalam ketentuan KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, dengan catatan hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan dari pihak keluarga tertentu. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga atau empat tahun, tergantung pada pasal yang dikenakan. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHP baru. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal diklaim telah disiapkan untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
