Sidang Dugaan Tambang Emas Ilegal di Banyumas, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Dakwaan Jaksa

BERITA MILITER | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga orang terdakwa, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Menurutnya, surat dakwaan mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas, yang dinilai penting untuk memastikan kejelasan lokasi tindak pidana.

Kuasa hukum juga menilai dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum belum sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan terbaru Undang-Undang Minerba. Kondisi tersebut, menurutnya, berimplikasi pada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di sektor pertambangan.

Atas perlawanan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Selain itu, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap perlawanan kuasa hukum terdakwa.

Logo Berita Militer
Website |  + posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *