PEKALONGAN, BERITA MILITER – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan meliput kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut memicu perhatian dari berbagai kalangan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi kepada publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan kegiatan gubernur diminta untuk tidak memasuki area acara. Padahal kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang pada umumnya terbuka untuk peliputan media.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan. Mereka menilai peliputan kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Rasmono SH, Direktur Utama PT DIG, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya terkait kegiatan pejabat publik.
“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Rasmono.
Menurutnya, kegiatan yang melibatkan pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan program pemerintahan, pada dasarnya merupakan informasi yang penting bagi masyarakat. Kehadiran media dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Ia juga menilai, jika terdapat pengaturan teknis terkait peliputan, seperti keterbatasan tempat atau pengaturan protokol keamanan, seharusnya hal tersebut disampaikan secara jelas kepada wartawan melalui mekanisme yang profesional.
“Pengaturan teknis tentu dapat dilakukan demi kelancaran kegiatan. Namun komunikasi yang baik dengan media sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menghormati peran pers,” tambahnya.
Rasmono berharap kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara kegiatan maupun unsur protokol pemerintah daerah agar ke depan koordinasi dengan media dapat berjalan lebih baik serta tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan terkait alasan wartawan tidak diperkenankan meliput agenda kunjungan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan tersebut.
Para jurnalis berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai kegiatan para pejabat publik.
